LampuHijau.co.id - Imran menerima petikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Subang.
SK ini diserahkan langsung Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dalam acara yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (14/12/2024).
Baca juga : Indonesia Social People Santuni Anak Yatim Piatu Desa Parapatan Kabupaten Subang
Bey Machmudin menyampaikan pentingnya memanfaatkan kompetensi dan pengalaman para pejabat yang baru dilantik, khususnya dalam peran strategis di pemerintahan.
Bey juga menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan birokrasi menjadi kunci dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Bey memberikan apresiasi kepada Imran atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat. Bey bahkan dengan santai mengungkap bahwa Imran sebelumnya sempat pamit-pamitan kepada masyarakat.
"Pak Imran sudah pamit-pamitan, saya pikir kok sudah mendahului takdir. Tapi ternyata diperpanjang. Saya yakin masyarakat Subang sangat bangga karena masa jabatan Pak Imran diperpanjang," ujar Bey. (MGN)