Terima SK Mendagri, Imran Diperpanjang Masa Jabatan sebagai Pj Bupati Subang

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin serahkan SK Mendagri terkait perpanjangan masa jabatan Imran sebagai Pj Bupati Subang di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (14/12/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 14 Desember 2024, 12:32 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Imran menerima petikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Subang.

SK ini diserahkan langsung Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dalam acara yang berlangsung di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga : Indonesia Social People Santuni Anak Yatim Piatu Desa Parapatan Kabupaten Subang

Bey Machmudin menyampaikan pentingnya memanfaatkan kompetensi dan pengalaman para pejabat yang baru dilantik, khususnya dalam peran strategis di pemerintahan.

Bey juga menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan birokrasi menjadi kunci dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Terima Kunjungan PM Singapura, Sultan Najamudin: DPD RI Siap Jembatani Investor Singapura ke Daerah

Bey memberikan apresiasi kepada Imran atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat. Bey bahkan dengan santai mengungkap bahwa Imran sebelumnya sempat pamit-pamitan kepada masyarakat.

"Pak Imran sudah pamit-pamitan, saya pikir kok sudah mendahului takdir. Tapi ternyata diperpanjang. Saya yakin masyarakat Subang sangat bangga karena masa jabatan Pak Imran diperpanjang," ujar Bey. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal