LampuHijau.co.id - Anggota DPRD Jabar dari Gerindra, Andhika Surya Gumilar menyebarluaskan Peraturan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2024-2025 di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jumat (6/12/2024).
Masyarakat diberikan sosialisasi terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Desa Cinangsi Pepe Surya Subagja bersyukur daerahnya kehadiran Anggota DPRD Jawa Barat dan Anggota DPRD Subang untuk melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat kepada masyarakatnya.
"Kami sangat berterima kasih dengan dilaksanakannya sosialisasi perda. Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mendapatkan berkah," ucap mantan Anggota DPRD Kabupaten Subang tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Gerindra Yayang Ari Wijaya berterima kasih atas sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Kabupaten Subang, khususnya masyarakat Desa Cinangsi.
"Terima kasih atas penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat," ucapnya.
Baca juga : Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku Laporkan Penyebar Kampanye Hitam kepada Bawaslu Subang
Sementara itu, Andhika Surya Gumilar menyampaikan pihaknya sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain sosialisasi perda, pihaknya sebagai anggota DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Subang, Majalengka dan Sumedang turun menyapa sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat.
"Saya mengajak masyarakat berperan serta mengelola sampah agar lingkungan hidup terjaga dengan baik, sehingga terhindar dari bencana alam dan penyakit," ujar anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat. (MGN)