KPU Tetapkan Reynaldy - Agus Masykur Pemenang Pilkada Subang

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang Reynaldy Putra Andita - Agus Masykur Rosyadi saat akan pengundian nomor urut di Gedung KPU Subang, Senin (23/09/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 4 Desember 2024, 10:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Subang Reynaldy Putra Andita - Agus Masykur Rosyadi (Religius) sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Subang 2024.

Hal ini disampaikan KPU Kabupaten Subang setelah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten Subang di Laska Hotel Subang, dari Selasa-Rabu (3-4/12/2024).

Dari hasil rapat pleno tersebut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 2, Reynaldy Putra Andita–Agus Masykur Rosyadi unggul telak dari dua paslon lainnya, yakni meraih total suara 430.725.

Baca juga : SS- CR Unggul, KPU Kota Depok Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada

Untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat – Aku) meraih 299.809 suara, dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 3, Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana (Aslina) memperoleh 73.210 suara.

“Menetapkan hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, Rabu (04/12/2024) sekitar pukul 01.35 WIB.

Abdul Muhyi mengatakan Pilkada Subang terungkap jumlah suara sah mencapai 803.744 suara. Sedangkan suara tidak sah 39.111 suara. "Jumlah total suara sah dan tidak sah 842.855 suara,” jelasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Fasilitasi Pengolahan Karet Kementan

Kata Abdul Muhyi, sebelum penetapan Reynaldy Putra Andita–Agus Masykur Rosyadi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih, KPU Kabupaten Subang memberikan waktu tiga hari bagi para pihak yang keberatan atas hasil Pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai aturan, kita memberikan waktu tiga hari ke depan untuk para pihak, jika tidak puas dengan hasil penghitungan Pilkada, menggugat ke MK,” ucapnya.

Jika dalam waktu tiga hari tak ada yang masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU Kabupaten Subang segera menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih. (MGN)

Baca juga : Nyoblos di TPS 3 Desa Margahayu, Aceng Kudus Optimis Jimat-Aku Menang Pilkada Subang

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal