Beri Rasa Keadilan Atas Perjuangan Eep Hidayat, DKPP Copot Ketua KPU Jabar

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Subang yang juga mantan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX, Eep Hidayat di Kabupaten Subang, Selasa (03/12/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 3 Desember 2024, 19:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan gugatan yang diajukan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Eep Hidayat. Akibatnya, Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni dicopot dari jabatannya.

Sengketa pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX tersebut terkait dengan pergeseran suara Partai NasDem yang berdampak merugikan Eep Hidayat, dan menguntungkan calon lainnya, Ujang Bey.

Mang Eep, sapaan akrab Eep Hidayat pun berupaya untuk mencari keadilan dengan melapor ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat. Namun, tidak ada tanggapan, Mang Eep selanjutnya melapor kepada DKPP.

Baca juga : Jakarta Runner up PON XXI, Fahira Idris: Terima Kasih Atas Perjuangan Atlet yang Luar Biasa

Dalam sidang di DKPP, fakta-fakta yang salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jabar kepada stafnya untuk melakukan takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil Jawa Barat IX.

DKPP memutuskan tindakan Ketua KPU Jabar melanggar etika penyelenggara pemilu, sehingga DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (02/12/2024).

Baca juga : Ruhimat Akan Kembali Perjuangkan Berdirinya SMAN Baru

Mang Eep bersyukur DKPP memberikan keadilan kepadanya, tapi tidak menyangka bakal berujung pada pencopotan Ummi Wahyuni. "DKPP memberi keadilan atas apa yang saya perjuangkan,” ucap Mang Eep.

Mang Eep akan meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke DPP Partai NasDem. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai NasDem atas keputusan dari DKPP. Ini bukti bahwa data saya sampaikan benar, makanya saya siap menerima sanksi, jika datanya hoaks atau tidak benar," ujarnya.

Baca juga : Waduh! Mahfud MD Ternyata juga Pernah Langgar Etika saat Jadi Ketua MK Jakarta

Mang Eep menjelaskan, masalah ini bermula dugaan pergeseran suara. Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara NasDem tercatat 4.860, tapi berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten.

Selisih suara ini, sebanyak 3.177 diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey. Hal serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara.

Akibat perubahan ini, posisi Mang Eep yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara. Akhirnya, Ujang Bey dilantik sebagai Anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk periode 2024-2029. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal