Warga Sumber Ditangkap Polresta Cirebon Akibat Gelapkan Uang Perusahaan Malah Buat Laporan Palsu Pemerasan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H menanyai tersangka kasus buat laporan palsu tindak pemerasan di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 29 Nopember 2024, 21:31 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengamankan pelaku penggelapan dengan modus laporan palsu. Pelaku tersebut, STA (25) sebagai warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berpura-pura menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada 2024

"Pelaku membuat laporan di Polsek Pangenan dan mengaku seolah-olah menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) kira-kira pukul 00.07 WIB," katanya, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan, tersangka berpura-pura kehilangan uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota provider komunikasi senilai Rp 70 juta, handphone, dan lainnya yang merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja akibat aksi pemerasan dengan kekerasan oleh dua orang tidak dikenal.

Baca juga : Pupuk Indonesia Apresiasi Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Namun, ternyata keterangan tersebut palsu, dan tersangka tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dilaporkannya ke Polsek Pangenan. Aksi laporan palsu itu dikarenakan tersangka menggunakan uang setoran tanpa izin perusahaan.

"Sehingga berinisiatif untuk membuat laporan polisi palsu untuk menutupi perbuatannya. Bahkan, barang-barang milik perusahaannya yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di rumah temannya," ujarnya.

Baca juga : Respons Keluhan Petani, Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Pihaknya juga mengamankan voucher kuota berbagai provider telekomunikasi, uang tunai Rp 19 juta, tas selempang, berkas laporan palsu, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Perbuatan tersangka STA melanggar Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 220 KUHP, sehingga untuk mempertanggungjawabkannya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," paparnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal