P3DW Subang Catat 416 Kendaraan Terjaring Menunggak PKB

Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa saat Operasi Pemeriksaan PKB di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 22 Nopember 2024, 22:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang menggelar Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung selama November 2024.

Operasi Pemeriksaan PKB dilaksanakan P3DW Subang karena masih tingginya angka kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang.

Sebanyak 32,63 persen dari di 455.733 unit kendaraan di Kabupaten Subang berstatus KTMDU dengan perkiraan kehilangan potensi penerimaan pajak yang cukup signifikan.

Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan PKB untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam bayar pajak kendaraannya.

Baca juga : Dinkes Subang Catat Kematian Ibu Hamil Turun 55 Persen Dibanding Tahun Lalu

Selain itu, pemeriksaan ini bukan hanya tentang kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran akan kewajiban warga dalam berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, P3DW Subang menggandeng Polres Subang, BJB, dan Jasa Raharja. Selama 6 hari kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan, para pengendara yang terjaring operasi sebanyak 1.663 kendaraan.

Dari sekian banyak terjaring operasi ternyata 416 kendaraan kedapatan menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp305.984.700.

Ia menjelaskan, operasi pemeriksaan PKB dilakukan dengan memeriksa notice pajak yang bersatu dengan STNK, sehingga dapat diketahui apakah menunggak atau sudah melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : KTMDU Ditelusur P3DW Subang, 5.500 Kendaraan Bayar Tunggakan Pajak

Bagi menunggak, petugas Samsat memberi informasi dan edukasi kepada wajib pajak segera menunaikan kewajiban, selagi masih ada waktu memanfaatkan Program Pemutihan PKB sampai 30 November 2024.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Lovita, bagi wajib pajak yang belum dapat melunasi saat pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung, tim dari P3DW Subang telah menyiapkan surat pernyataan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diperiksa.

Dikatakan Lovita, Pemeriksaan PKB, selain untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat, juga untuk pembangunan di Kabupaten Subang.

Di sisi lain, menurut Lovita, pemeriksaan kendaraan bermotor di Subang kami manfaatkan sekaligus untuk mensosialisasikan e-Samsat yakni pembayaran pajak melalui platform digital baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus dengan 24 Tersangka

Lovita mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya. Di antaranya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.

"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Lovita tentang implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk mendapatkan solusi dalam membayar pajak, termasuk apabila wajib pajak akan melalukan balik nama selagi ada program pemutihan yakni bea balik nama gratis. Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena : Pajakmu Untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal