Pupuk Indonesia Apresiasi Polresta Cirebon Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolresta Cirebon, Senin (18/11/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 20 Nopember 2024, 18:28 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi Polresta Cirebon yang berhasil membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024).

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pupuk bersubsidi merupakan barang atau produk dalam pengawasan sehingga hanya petani sesuai ketentuan yang bisa mendapatkannya.

Maka dari itu, Pupuk Indonesia sangat mengapresiasi pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

"Pupuk Indonesia sangat mengapresiasi langkah Kepolisian RI yang berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Susukan, Cirebon," ucap Wijaya Laksana kepada Lampu Hijau, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Baca juga : Polresta Cirebon Ringkus Pelaku TPPO, Korbannya Dijanjikan Dapat Gaji Tinggi

Ke depan, kata Wijaya Laksana, Pupuk Indonesia berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi mendukung pertanian dan petani Indonesia.

Sebelumnya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi berawal dari adanya keluhan petani Desa Bunder yang merasa resah dan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dari keluhan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi. Begitu tiba di lokasi tersebut, polisi menemukan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 3,5 ton dan jenis NPK phonska lebih dari 9 kuintal. Barang bukti tersebut diamankan kepolisian. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan TR.

Baca juga : Respons Keluhan Petani, Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

TR memanfaatkan data petani milik istri, adik, dan sejumlah anggota keluarganya untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut.

TR diketahui membeli pupuk bersubsidi dari agen resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp450 ribu untuk 100 Kg.

TR lalu menimbun pupuk di gudangnya dan menjualnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan secara eceran dengan harga Rp 6.500 per Kg, sehingga pelaku untung Rp 2 ribu per Kgnya.

"Pelaku bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi, tapi menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada warga tidak berhak dapat pupuk bersubsidi," ujarnya.

Baca juga : Pj Wali Kota Cirebon Beri Tanda Penghargaan dan SK Pensiun kepada 117 Orang

TR, lanjut Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H dijerat dengan Pasal 108 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal