Polresta Cirebon Ringkus Pelaku TPPO, Korbannya Dijanjikan Dapat Gaji Tinggi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H memperlihatkan barang bukti kasus TPPO di Mapolresta Cirebon, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 19 Nopember 2024, 19:22 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan, P (47 tahun), yang telah memberangkatkan 14 korban ke luar negeri dengan iming-iming digaji tinggi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari jajarannya terima dua laporan dari pihak yang merasa sangat dirugikan, pada 13 November 2024.

Dari dua laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap P di rumahnya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga : Respons Keluhan Petani, Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Pelaku tersebut telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Akan tetapi, korban tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan.

"Tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan apabila korban bekerja di luar negeri, tetapi kenyataannya para korban hanya menerima gaji Rp3 juta per bulan," ucapnya di Mapolresta Cirebon, kemarin.

Para korban ini diberangkatkan ke Arab Saudi, Singapura dan Taiwan, tanpa prosedur resmi atau ilegal. Dalam aksinya, P bekerja sama dengan X merekrut dan berangkatkan para korban ke luar negeri tersebut.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Pelatihan Ekonomi Kreatif untuk Kemandirian Anak Jalanan

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor atas nama salah satu korban, tiket pesawat dan koper. Kami masih memburu pelaku lainnya," ucapnya.

Saat ini, tambahnya, Polresta Cirebon masih memburu X yang diduga berperan sebagai penyalur pekerja migran ilegal. X pun sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus TPPO yang ditangani institusinya.

Untuk P dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal