Respons Keluhan Petani, Polresta Cirebon Berhasil Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 19 Nopember 2024, 10:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Dari pengungkapan ini, polisi amankan satu pelaku dan menemukan tumpukan pupuk bersubsidi seberat 4,4 ton.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut berlangsung di salah satu gudang milik petani di Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (14/11/2024).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya keluhan petani Desa Bunder yang merasa resah dan kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Baca juga : Pj Wali Kota Cirebon Beri Tanda Penghargaan dan SK Pensiun kepada 117 Orang

Dari keluhan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi. Begitu tiba di lokasi tersebut, polisi menemukan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 3,5 ton dan jenis NPK phonska lebih dari 9 kuintal. Barang bukti tersebut diamankan kepolisian.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan TR. TR memanfaatkan data petani milik istri, adik, dan sejumlah anggota keluarganya untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut.

Baca juga : Anak Jalanan Binaan Polresta Cirebon Dilatih Bercocok Tanam Jagung

TR diketahui membeli pupuk bersubsidi dari agen resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp450 ribu untuk 100 Kg.

TR lalu menimbun pupuk di gudangnya dan menjualnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan secara eceran dengan harga Rp 6.500 per Kg, sehingga pelaku untung Rp 2 ribu per Kgnya.

"Pelaku bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi, tapi menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada warga tidak berhak dapat pupuk bersubsidi," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, kepada awak media, kemarin.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Bantuan Kepada Anak Berkebutuhan Khusus di Depok

TR, lanjut Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H dijerat dengan Pasal 108 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal