LampuHijau.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE akan dilaksanakan mulai minggu depan pada November 2024.
Kepala Satantas Polres Subang AKP Sudirianto melalui KBO Satlantas Polres Subang Ipda Moch. David Arya mengatakan ETLE bertujuan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.
Baca juga : Peluk Mimih Yoyoh, Warga Subang Menangis Histeris
ETLE akan memantau aktivitas berkendara, sehingga menangkap gambar pengendara tidak patuh aturan berlalu lintas seperti tidak pakai helm, berbonceng tiga, pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman dan lainnya.
"Pelaksanaan ETLE akan mulai minggu besok. Diharapkan dengan penerapaan ETLE dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara," ucapnya.
Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Tangkap Tiga Pencuri 11 Laptop di SDN Sangkuriang
Pengendara kendaraan yang tidak patuh aturan berlalu lintas akan terekam ETLE. Nanti bukti pelanggaran akan dikirimkan ke rumah. Pelanggar akan diberitahukan tata cara untuk membayar denda tilangnya.
"Batas waktu konfirmasi dan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari. Jika dendanya tidak dibayarkan, STNK kendaraan akan diblokir Samsat," ucapnya.
Selain ETLE, tambahnya, Satlantas Polres Subang juga akan tetap melakukan penindakan manual untuk pelanggaran yang tidak terekam kamera, seperti tidak membawa STNK dan SIM. (MGN)