LampuHijau.co.id - Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si.,MA.Cd buka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024 tersebut, dihadiri langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo.
Pada Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran berharap akan banyak arahan terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan, terlebih saat ini telah memasuki masa-masa akhir penyusunan RKPD dan RAPBD tahun 2025.
“Kita berharap banyak arahan terkait dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan yang ada di Subang ini, termasuk kita sekarang memasuki masa-masa akhir penyusunan RKPD 2025 dan RAPBD 2025 menjadi APBD tahun 2025," jelasnya.
Baca juga : Kejati DK Jakarta Limpahkan Perkara Korupsi Askrindo ke JPU Kejari Jakpus
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo menyampaikan bahwa Subang harus berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Dirinya meminta agar niat yang baik, jangan sampai menjadi niat yang jahat.
“Berkaca dari pengalaman kita tahun sebelumnya, mari kita merubah dan mengingatkan niat kita. Jangan sampai niat yang baik jadi niat yang jahat. Dan itu harus dimulai dari area perencanaannya," ujarnya.
Arief menjelaskan, bahwa kehadiran KPK di Subang bukanlah hal yang baru. Kehadirannya tak lain untuk melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kehadiran kami disini untuk melanjutkan agenda pemberantasan korupsi di tahun-tahun sebelumnya. Karena bukan hal baru KPK datang ke Subang," ungkapnya.
Baca juga : KPK Sesalkan Putusan Praperadilan Paman Birin
Menurutnya, ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang dapat diterapkan, yakni:
1. Strategi Pendidikan/Edukasi, yang diharapkan ada mindset dan culture yang terbangun sehingga tidak ada lagi memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi;
2. Strategi Pencegahan, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Yang diharapkan tidak ada lagi celah untuk melakukan tindakan korupsi karena sistemnya sudah bagus;
3. Strategi Penindakan, yang dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Baca juga : Paslon Jimat-Aku Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Desa Sindanglaya Subang
Arief juga menjelaskan bahwa ketiga strategi tersebut tidak akan berjalan apabila tidak adanya peran serta dari seluruh unsur pemerintah dan pengawasan dari masyarakat.
“Ketiga strategi ini tidak akan berjalan apabila tidak ada peran serta dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat," ujarnya. (MGN)