LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang melakukan penyelidikan kecelakaan kerja yang terjadi di PT Samator Indo Gas Tbk, karena diduga telah terjadi kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 9 November 2024 yang mengakibatkan seorang pekerja, DA (31 tahun), warga Dusun Karangcegak, Desa Cidahu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang meninggal dunia.
Kecelakaan kerja ini tak hanya menewaskan bapak dua anak tersebut, tapi juga dua orang luka ringan. DA yang semula mengalami luka berat, tapi akhirnya meninggal dunia di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kecelakaan kerja tersebut.
"Betul kami tangani," ucap AKP Gilang Indra Friyana Rahmat kepada Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, proses penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PT Samator Indo Gas Tbk membutuhkan waktu. Sejumlah saksi sudah mulai dimintai keterangannya. "Baru pemanggilan saksi, mohon waktu," ujarnya.
Baca juga : Kecelakaan Kerja di PT Samator Indo Gas Tbk Tewaskan Satu Warga Desa Cidahu Subang
Kecelakaan kerja di PT Samator Indo Gas Tbk jadi perhatian masyarakat, termasuk dua anggota DPRD Kabupaten Subang Zennieta Frara, S.Pd dan Moch Azhar Rais Alfaroby, S.T, karena ini bukan kali pertama kejadian.
Zennieta Frara, S.Pd dan Moch Azhar Rais Alfaroby, S.T menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja di PT Samator Indo Gas Tbk yang mengakibatkan meninggal dunianya satu warga di daerah pemilihannya.
Zennieta Frara, S.Pd dan Moch Azhar Rais Alfaroby, S.T mendesak PT Samator Indo Gas Tbk bertanggungjawab terhadap keluarga korban dan secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. (MGN)