KTMDU Ditelusur P3DW Subang, 5.500 Kendaraan Bayar Tunggakan Pajak

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa saat di Kantor P3DW Subang atau Samsat Subang, Selasa (5/11/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 5 Nopember 2024, 20:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Hasilnya, 5.500 kendaraan melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan sejak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diluncurkan, 1 Oktober 2024, mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat Subang.

Baca juga : P3DW Subang Catat Penerimaan PKB Naik 35 Persen Selama Sebulan Program Pemutihan

Hal ini, menurutnya, terbukti dengan tingginya penerimaan pajak kendaraan dan permohonan mutasi yang memanfaatkan program penghapusan bea balik nama. Hal menggembirakan dari adanya program pemutihan pajak adalah turunnya jumlah KTMDU.

Sebanyak 5.500 kendaraan roda dua dan roda empat telah melakukan daftar ulang dan menyelesaikan tunggakannya, dari 32 ribu obyek pajak yang ditelusur. Dari penelusuran KTMDU telah menghasilkan penerimaan daerah sebesar Rp5,2 miliar.

Baca juga : Mimih Yoyoh Blusukan ke Ciasem Subang, Kampanyekan Program Jimat-Aku

Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat menganggap  pentingnya tertib administrasi terhadap status kepemilikan kendaraan.

Lovita mengungkapkan, angka KTMDU sampai dengan akhir Oktober 2024 tercatat ada 140 ribuan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di Subang, dari potensi kendaraan sebanyak 455 ribu.

Baca juga : Dinkes Subang Kekurangan 11 Dokter Gigi untuk Ditempatkan di Puskesmas

"Seiring dengan diluncurkannya Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Terdapat penurunan jumlah yang cukup signifikan, dari bulan-bulan sebelumnya yakni dari 155 ribu KTMDU, menjadi 140 ribuan per 31 Oktober kemarin,“ jelas Lovita.

Selanjutnya dikatakan Lovita, masih lumayan banyaknya KTMDU, disebabkan antara lain kendaraan sudah rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk bayar pajak, dan lain-lain. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal