LampuHijau.co.id - Aktivitas galian tanah di Dusun Pungangan, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang terus menuai protes dari warga setempat. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, kegiatan ini juga mengancam akses jalan utama yang menjadi penghubung vital bagi dusun.
Longsoran tanah di sekitar area galian semakin parah dan mengancam memutuskan jalan utama di ujung selatan dusun, membuat warga khawatir akses jalan mereka putus jika aktivitas ini terus berlanjut.
Di lokasi galian tanah, terpampang sebuah papan pengumuman yang mengklaim bahwa proyek ini merupakan bagian dari program pemanfaatan tanah merah (quarry) untuk kebutuhan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah.
Baca juga : Kejagung Tangkap 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur
Papan tersebut mencantumkan kerja sama antara pihak Koperasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Koperasi Delapan Sembilan Maju Sentosa dengan nomor Memorandum of Understanding (MoU):
"LAHAN INI TELAH MENJALANI KERJASAMA PADA PROGRAM PEMANFAATAN QUARRY Tanah Merah DALAM MEMENUHI SETIAP KEBUTUHAN PEMERINTAH DAN JUGA DEMI MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PENDAPATAN DAERAH. BEKERJASAMA DENGAN PIHAK KOPERASI KEMENTERIAN KOORDINATOR POLHUKAM (KEMENKO POLHUKAM REPUBLIK INDONESIA) DAN KOPERASI DELAPAN SEMBILAN MAJU SENTOSA DALAM NOMOR MOU. NOMOR : 002/MOU/KOPERASI-DELAPAN SEMBILAN/X/2024 NOMOR : 004/MOU/KOPERASI-POLHUKAM/X/2024".
Namun, warga mempertanyakan keaslian papan pengumuman ini dan menduga plang tersebut dipasang untuk meredam protes. Banyak warga merasa aneh dengan klaim keterlibatan Kemenko Polhukam dalam proyek galian tanah yang tidak terkait langsung dengan fungsi kementerian tersebut.
Baca juga : P3DW Ajak Warga Subang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Tokoh masyarakat setempat Rando, menjelaskan bahwa warga telah melakukan audiensi untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek ini.
"Kami sudah menyampaikan kekhawatiran kami dan menolak proyek ini dalam pertemuan dengan perwakilan pihak proyek, tetapi mereka tetap melanjutkan galian tanpa mempertimbangkan dampak buruknya bagi lingkungan dan akses jalan kami," kata Rando.
Tokoh lainnya, Mustain menyampaikan, warga kini hanya bisa berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk memeriksa izin dan legalitas proyek ini, sekaligus memastikan keselamatan lingkungan serta akses jalan utama Dusun Pungangan.
Baca juga : Jika Menang Pilkada Subang, ASLINA akan Sukseskan Program Prabowo-Gibran
"Ini jelas merusak lingkungan. Jalan ujung selatan dusun kami juga terancam putus akibat proyek galian tersebut," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pengelola proyek belum memberikan keterangan. (rls)