Polres Subang Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Nasional di Patokbeusi dan Ciater

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi saat memperlihatkan barang bukti narkotika di Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 31 Oktober 2024, 15:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil menangkap pengedar ganja dan sabu jaringan Nasional di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengedar narkotika jenis ganja jaringan Nasional yang ditangkap adalah EN dan HR.

Baca juga : Polsek Jalancagak Polres Subang Berhasil Ringkus 14 Pelaku Pembacokan Terhadap Dua Pemuda

EN ditangkap di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jumat, 27 September 2024. "Dari EN disita barang bukti berupa 582 gram ganja kering dan tiga pohon ganja," ucapnya, pada Kamis (31/10/2024).

Dari penangkapan EN, tambahnya, Polres Subang melakukan pengembangan ke luar Jawa Barat. Dari pengembangan ini, berhasil menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni HR.

Baca juga : KLHK Stop Operasional PT Pakoakuina dan PT KJL

Sementara itu, untuk pengedar narkotika jenis sabu jaringan Nasional yang ditangkap adalah AJ. AJ ditangkap di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

"Bukti awal 2 gram sabu, setelah dilakukan pengembangan ke Jakarta Timur, ditemukan kembali barang bukti berupa 23 gram sabu dan satu buah timbangan," ucapnya.

Baca juga : Bawaslu Subang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba melakukan upaya pengembangan ke luar Provinsi Jawa Barat untuk mengejar DPO, S.

Untuk EN, HR dan AJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal