Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 18 Kasus dengan 24 Tersangka

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi saat memperlihatkan barang bukti narkotika di Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 31 Oktober 2024, 14:28 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengungkap 18 kasus dengan 24 tersangka dalam dua bulan dari September hingga Oktober 2024 di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dari 18 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, satu kasus psikotropika, dan tujuh kasus sediaan farmasi tanpa adanya izin edar.

Baca juga : Ruhimat Targetkan Subang Jadi Kabupaten dengan Pertumbuhan PAD Terbaik di Jabar

Tersangka kasus sabu sembilan orang yakni RK, AW, FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ dan AA. Tersangka kasus ganja dua orang yakni EN dan HG. Sementara itu, tersangka kasus tembakau sintetis dua orang yakni PJ dan KK.

Untuk tersangka kasus psikotropika sebanyak satu orang yakni ON. Sementara tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 10 orang yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN dan IS.

Lokasi penangkapan para tersangka tersebar di berapa titik terdiri dari Kecamatan Cisalak, Binong, Jalancagak, Ciater, Pusakajaya, Cibogo dan Pusakanagara yang masing - masing satu tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga : Daop 3 Cirebon Buka Peluang Kerja Sama Branding di Stasiun dan Kereta Api

Selain itu, Patokbeusi, Ciasem, Tambakdahan dan Subang masing-masing dua TKP. Untuk di Pamanukan, sebanyak tiga TKP. Dari penangkapan terhadap 24 tersangka tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita yakni 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, tiga pohon ganja, tembakau sintetis 330,11 gram, 9.541 butir sediaan farmasi serta tiga butir psikotropika. Selain itu, disita juga barang bukti lainnya.

"Modus operandi para tersangka dengan cara COD atau Cash on Delivery, sistem peta, dan transaksi tatap muka secara langsung," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (31/10/2024).

Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Tangkap Tiga Pencuri 11 Laptop di SDN Sangkuriang

Para tersangka berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila melihat, menemukan dan mendapati peredaran narkotika di sekitar lingkungan, kami akan segera melakukan penindakan secara tegas," ucapnya.

Polres Subang berkomitmen memberantas narkotika guna menyelamatkan generasi Kabupaten Subang. "Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pesannya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal