Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku Laporkan Penyebar Kampanye Hitam kepada Bawaslu Subang

Ketua Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku Endang Supriadi melaporkan penyebar kampanye hitam kepada Bawaslu Subang, Jawa Barat, pada Rabu (23/10/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 23 Oktober 2024, 19:38 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Subang, Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang, pada Rabu (23/10/2024).

Mereka sengaja mendatangi Kantor Bawaslu Subang untuk melaporkan dua akun media sosial (medsos) jenis Facebook yang melakukan black campaign atau kampanye hitam terhadap paslon Jimat-Aku.

Baca juga : Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu dan FORSA Dukung Jimat-Aku di Pilkada Subang

Ketua Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku Endang Supriadi mengatakan terdapat dua akun medsos menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Akun ini melakukan pencemaran nama baik terhadap Ruhimat.

Selain melalui medsos, tambahnya, didapati juga selebaran yang berisi klarifikasi yang seolah-olah dibuat Ruhimat. Kenyataannya Ruhimat tidak pernah membuat selebaran apapun yang merugikan pasangan lain.

Baca juga : KPU Kota Depok Serahkan Alat Peraga Kampanye Kepada Paslon Pilkada

Dua hal tersebut, tambahnya, selain melapor ke Bawaslu Subang, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Subang terkait UU ITE. Untuk bahan laporan, timnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Bukti ini kita serahkan baik ke Bawaslu maupun nanti kepada pihak kepolisian," ungkapnya," ucap Endang Supriadi.

Baca juga : LAKI Kabupaten Subang Kampanye Tolak Politik Uang kepada Masyarakat Blanakan

Endang Supriadi menyayangkan adanya kampanye hitam yang menyerang paslon Jimat-Aku. Padahal, semua pihak ingin Pilkada Subang berjalan riang gembira, tanpa adanya hoaks, fitnah atau kampanye hitam.

"Selaku tim kuasa hukum paslon Jimat-Aku, kita menginginkan pilkada ini riang gembira, tidak diwarnai dengan kebencian, kampanye hitam dan informasi bohong," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal