LampuHijau.co.id - Komunitas Social People patut dapat acungan jempol. Meskipun bukan komunitas sepeda motor, tapi Social People tetap patuhi aturan lalu lintas. Mereka kompak buat surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor (C).
Mereka datang ke Satpas Polres Subang yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata No.56, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, untuk membuat SIM C, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Satu per satu dari anggota Komunitas Social People mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam proses pembuatan SIM C. Mereka pun begitu semangat dan antusias mengikuti prosedur tersebut.
Baca juga : Tiap Hari, Komunitas Social People Salurkan Bantuan Minyak Goreng kepada Masyarakat
Ketua Komunitas Social People Rahayu Kurniawan mengatakan meskipun Social People bukan komunitas sepeda motor, tapi semua pengurus dan anggota harus mematuhi aturan berlalu lintas.
"Semua yang berada di dalam Komunitas Social People harus patuh aturan berlalu lintas, nah yang belum punya SIM, hari ini serempak buat SIM C. Alhamdulillah semuanya lulus ujian SIM C," ucapnya.
Untuk itu, Rahayu berterima kasih kepada Satlantas Polres Subang telah memberikan pelayanan terbaik terhadap Komunitas Social People. "Kami sangat puas dengan pelayanan Satlantas Polres Subang," ujarnya.
Baca juga : Ketua Komite IV DPD RI Optimis Para Calon Anggota BPK Miliki Integritas
Pihaknya mengajak kepada semua pihak untuk patuhi aturan berlalu lintas termasuk memiliki SIM jika mengendarai kendaraan bermotor. "Mari patuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan kita semua," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Subang AKP Sudirianto mengapresiasi Komunitas Social People yang kompak membuat SIM di Satpas Polres Subang dalam rangka mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kami sangat apresiasi Komunitas Social People, meski bukan komunitas motor, tapi patuh aturan berlalu lintas. Kami berharap komunitas lain maupun perorangan belum punya SIM agar segera buat SIM," ujarnya.
Baca juga : Polres Indramayu Bekuk Komplotan Curas Lintas Provinsi, Dua Pelakunya Ditembak
SIM merupakan identifikasi individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat fisik dan mental dalam memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor. (MGN)