Jika Kecelakaan, Pengendara tidak Punya SIM tidak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kepala Satlantas Polres Subang AKP Sudirianto di ruang kerjanya, Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 15 Oktober 2024, 11:34 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satlantas Polres Subang mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan agar memiliki surat izin mengemudi (SIM), karena bila tidak, tatkala terjadi kecelakaan tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Kepala Satlantas Polres Subang AKP Sudirianto mengatakan berdasarkan aturan Jasa Raharja, terdapat pengendara kendaraan yang tidak dapat santunan bilamana terjadi kecelakaan.

Baca juga : Ruhimat Peduli Pariwisata, Pokdarwis Dukung Jimat-Aku Lanjutkan Subang Jawara

"Pengendaraan kendaraan yang tidak punya SIM, bila terjadi kecelakaan tidak dapat santunan Jasa Raharja," ucap AKP Sudirianto kepada Lampu Hijau di ruang kerjanya, Mapolres Subang, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, pengendaraan kendaraan yang kebut-kebutan, balapan liar, dan melawan arus. Mereka bila kecelakaan tidak dapat santunan Jasa Raharja, baik itu santunan untuk pengobatan maupun meninggal dunia.

Baca juga : Rawan Kecelakaan, 14 Perlintasan Sebidang tidak Dijaga Ditutup PT KAI Daop 3 Cirebon

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara kendaraan untuk membuat SIM, pakai helm dan patuhi aturan berlalu lintas. "Mari kita patuhi aturan berlalu lintas karena nyawa kita sangat berharga bagi keluarga," ucapnya.

Dengan memiliki SIM dan patuhi aturan lalu lintas, kata Kasat, sekalipun kecelakaan tidak bisa dihindari karena takdir, tentunya keluarga akan teringankan bebannya karena dapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga : Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikasi, Pemenang Ditentukan dari Awal

Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan untuk korban meninggal dunia Rp50 juta. Santunan untuk pengganti biaya perawatan Rp20 juta. Korban meninggal dunia, santunan diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal