LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilih disabilitas untuk Pilkada serentak 2024 ada 3.873 pemilih. Anggota KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaran, Dicky Hadi Wijaya mengatakan keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu sudah tertuang dalam aturan yang ditetapkan.
"Berdasarkan pemilih disabilitas untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, serta wali kota dan wakil wali kota ada 3.873 pemilih," kata Dicky, Jumat (11/10/2024).
Baca juga : ARD Lepas Tiga Atlet Disabilitas yang Berlaga di Peparnas XVII Kota Solo
Dicky mengatakan para penyandang disabilitas memiliki hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13. Di mana mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.
"Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu," ungkap Dicky.
Baca juga : Dianggap Pemilih Padat, KPU RI Simulasi Pilkada di Kota Depok
Dicky menyebutkan ada beberapa katagori pemilih yang disabilitas yaitu disabilitas fisik 1.619 pemilih, disabilitas intelektual 276. "Lalu disabilitas mental 689, disabilitas sensorik wicara 685, disabilitas sensorik rungu 177, disabilitas sensorik netra 427 pemilih," kata Dicky.
Secara teknis soal bagaimana nanti cara memilihnya sudah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah tetapkan, nanti mereka didampingi pihak keluarga di dalam TPS nya.
Baca juga : Pj Wali Kota Cirebon Hadiri Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024
Ia berharap, dari jumlah total pemilih disabilitas ini bisa turut berpartisipasi dalam memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang. HEN