LampuHijau.co.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), KR (52) ditangkap polisi di Desa Bobos, Kecatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (2/10/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya. Namun, saat itu pemilik rumah pada saat itu sedang bermain Handphone diketahui dan didengar suara berisik di halaman rumah sehingga langsung keluar.
Berita Terkait : Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Alun-Alun Kejaksan
"Ternyata melihat seorang laki - laki mencurigakan dan mendorong sepeda motor yang terparkir dan diteriaki maling pelaku sempat kabur dan tertangkap oleh korban," katanya.
Ia mengatakan, pelaku diamankan ke Polsek Dukupuntang dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan seperangkat alat kuci leter T sebagai alat untuk melakukan pencurian. Sehingga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Berita Terkait : Rawan Kecelakaan, 14 Perlintasan Sebidang tidak Dijaga Ditutup PT KAI Daop 3 Cirebon
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, sabuk, topi, dompet, sarung tangan, slayer, kunci leter T, sepeda motor dan lainnya. Hingga kini tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (MGN)