P3DW Ajak Warga Subang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 1 Oktober 2024, 11:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jabar 2024. Program ini berlaku untuk periode pembayaran dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Artinya, pada periode itu, wajib pajak kendaraan bermotor mendapat kemudahan-kemudahan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW/Samsat Subang) Lovita Adriana Rosa menjelaskan program relaksasi ini meliputi: Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, bebas denda PKB. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Keempat, bebas tunggakan pokok tahun ke-3, 4,5, dan seterusnya. Kelima, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. 

Berita Terkait : Cegah Rusaknya Demokrasi, LAKI Subang Akan Kampanyekan Anti Politik Uang

“Selain lima keuntungan diatas, Ada satu lagi yakni pemutihan khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang berupa diskon 10 persen PKB yang berlangsung sampai 23 Desember 2024,” jelas Lovita.

Di tempat yang sama, Lovita mengungkapkan hingga 30 September 2024, P3DW Subang mencatat pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mencapai Rp 214,051 milyar.

Berita Terkait : Pasca Kebakaran, Kadinkes Subang Bersama Camat dan Kapolsek Cek Puskesmas Ciasem

“Oleh karenanya, Program pembebasan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan yang berlaku hanya 2 bulan ini agar dimanfaatkan bagi para wajib pajak. Sebanyak 189 ribu lebih kendaraan  roda dua dan roda empat di Subang sudah taat membayar pajak. Sisanya sekitar 260 ribu kendaraan masih belum membayar pajak baik karena tidak mendaftar ulang ataupun belum jatuh Tempo. Pemutihan pajak kendaran bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pemulihan ekonomi setelah pandemi,” jelas Lovita.

Lovita berharap melalui Program Pemutihan ini para pemilik kendaraan bermotor memperhatikan waktu pembayaran pajak agar disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan memanfaatkan dihapuskannya denda pajak.

Berita Terkait : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Ibu dan Anak yang Sakit di Desa Padamulya

“Untuk itu, saya meminta masyarakat untuk melihat kondisi STNK mereka apakah masih berlaku atau tidak. Karena biasanya mereka itu lupa pajak. Pajak ini penting karena ada bukti pengesahan yang diberikan. Selanjutnya, untuk membuktikan kalau motor jelas asal-usulnya, bagi masyarakat yang beli kendaraan bekas, sya menghimbau untuk segera melakukan proses balik nama sehingga tidak mengalami kendala atau kesulitan kedepannya. Mumpung ada bebas bea balik nama kendaraan,” ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal