Beli Pertamax Pakai Uang Palsu, Dua Lansia Diringkus Polisi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H menanyai tersangka kasus uang palsu di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 26 September 2024. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 26 September 2024, 17:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polsek Gempol Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB di SPBU di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Bawa Kabur Motor Milik Pedagang Roti, Warga Kota Bekasi Ditangkap Polisi

Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar menggunakan Mobil Pick UP warna hitam bernomor polisi AB 8396 EI.

"Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU setelah dikejar tersangka dibawa ke SPBU kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar," katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca juga : Nyuri Mobil di Lapak Rongsok, Tiga Warga Cirebon Diringkus Polisi

Ia mengatakan, uang palsu ini dibungkus plastik kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Gempol. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA.

Baca juga : Ancam Korban Pakai Celurit, Empat Pelaku Curas Diringkus Polisi

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal