LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dari IS, mantan Kades dan EH, mantan Sekdes Blanakan yang merupakan tersangka kasus korupsi.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih. Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.
Baca juga : Bawaslu Subang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa
Kepala Kejari Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu dan Kasi Intel Reza Ferdian membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari IS dan EH sebesar Rp600 juta.
"Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian negara, syukur-syukur bisa 100 persen, tentunya akan menjadi hal yang meringankan yang bersangkutan di pengadilan," ucapnya, Kamis (26/09/2024).
Baca juga : Modal Kasih Duit Rokok, Mantan Penghuni Loloskan Uang Rp 320 Juta ke Rutan KPK
Di pengadilan, tambahnya, akan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan dua tersangka tersebut. Maka dari itu, tuntutan dan vonis terhadap dua tersangka, akan ditentukan dari fakta-fakta di persidangan.
Kejari Subang akan fokus untuk penuntasan pemberkasan perkara dua tersangka. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya di kasus tersebut. "Pengembangan masih dalam proses," ucap Bambang.
Baca juga : Tekan Inflasi, Pemda Subang Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Jalupang
Kuasa hukum dua tersangka M.Irwan Yustiarta, S.H berterima kasih kepada keluarga dua tersangka mengembalikan kerugian negara Rp600 juta dari total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.
"Harapan kami, sisa kerugian negara dapat dikembalikan pihak keluarga sebelum sidang, karena penanganan korupsi lebih diutamakan pengembalian kerugian negara daripada pidana," pungkasnya. (MGN)