Kejari Subang Terima Titipan Pengembalian Kerugian Negara Rp600 Juta dari Dua Tersangka Korupsi

Kepala Kejari Subang Bambang Winarno saat memperlihatkan uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dari IS, mantan Kades dan EH, mantan Sekdes Blanakan yang merupakan tersangka kasus korupsi di kantornya, Kamis (26/09/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 26 September 2024, 16:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang terima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp600 juta dari IS, mantan Kades dan EH, mantan Sekdes Blanakan yang merupakan tersangka kasus korupsi.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahun 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih. Mereka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang.

Baca juga : Bawaslu Subang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Netralitas Kepala Desa

Kepala Kejari Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu dan Kasi Intel Reza Ferdian membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari IS dan EH sebesar Rp600 juta.

"Dengan adanya niat baik mengembalikan kerugian negara, syukur-syukur bisa 100 persen, tentunya akan menjadi hal yang meringankan yang bersangkutan di pengadilan," ucapnya, Kamis (26/09/2024).

Baca juga : Modal Kasih Duit Rokok, Mantan Penghuni Loloskan Uang Rp 320 Juta ke Rutan KPK

Di pengadilan, tambahnya, akan ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan dua tersangka tersebut. Maka dari itu, tuntutan dan vonis terhadap dua tersangka, akan ditentukan dari fakta-fakta di persidangan.

Kejari Subang akan fokus untuk penuntasan pemberkasan perkara dua tersangka. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya di kasus tersebut. "Pengembangan masih dalam proses," ucap Bambang.

Baca juga : Tekan Inflasi, Pemda Subang Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Jalupang

Kuasa hukum dua tersangka M.Irwan Yustiarta, S.H berterima kasih kepada keluarga dua tersangka mengembalikan kerugian negara Rp600 juta dari total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

"Harapan kami, sisa kerugian negara dapat dikembalikan pihak keluarga sebelum sidang, karena penanganan korupsi lebih diutamakan pengembalian kerugian negara daripada pidana," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal