Polres Subang Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Polres Subang memperlihatkan empat terdangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 24 September 2024. FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 24 September 2024, 17:51 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (06/09/2024).

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku yakni MSR, RDA, HC dan FR. Selain itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Empat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kanit III/Tipidter IPDA Abraham membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga : Polres Subang Tangkap Delapan Tersangka Curanmor, Salah Satunya Ditembak

"MSR berperan sebagai pemilik usaha, menyediakan bahan baku dan peralatan, mengkoordinir tersangka lainnya, RDA, HC, dan FR dan memasarkan gas hasil penyuntikan," ujarnya, Selasa (24/09/2024).

Untuk RDA danYC, tambahnya, operator penyuntikan elpiji dari tabung ukuran 3 Kg subsidi ke dalam tabung ukuran 5 kg atau 12 Kg atau 50 Kg non subsidi. FR membantu para Operator dalam melakukan penyuntikan.

"Kegiatan dilakukan sejak pertengahan tahun 2023, akan tetapi penyuntikan tidak dilakukan setiap hari, tergantung ketersediaan bahan baku gas elpiji bersubsidi," ucapnya.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Beri Penyuluhan kepada Siswa SMK Muhammadiyah

Kata dia, para tersangka dapat elpiji dari hasil penyisihan kuota penjualan pangkalan milik MSR, karena MSR ini juga kapasitasnya sebagai pangkalan gas elpiji besubsidi yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

"Gas hasil suntikan dijual ke konsumen yang membutuhkan, baik yang datang langsung ke pangkalan maupun janjian di jalan. Dalam per bulan, keuntungan bersih didapat MSR sekitar Rp30 juta hingga Rp35 juta," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Arnaldo Andika Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Subang beserta jajarannya yang mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca juga : Pimpin Apel Pagi, Kasi Humas Polres Subang Tekankan Bijak Bermedia Sosial

"Karena praktek-praktek penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi semacam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, serta pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas para pangkalan seperti MSR yang telah terbukti menyalahgunakan pendistribusian gas elpiji bersubsidi," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang - undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal