LampuHijau.co.id - Ratusan petani demo menuntut kepastian hukum terhadap tanah garapannya kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kabupaten Subang, Selasa (24/09/2024).
Mereka tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang juga tuntut cabut Hak Guna Usaha (HGU) PG Rajawali II.
Baca juga : Pansus Ada untuk Perbaikan Ekosistem, dan Dugaan Pelanggaran Kuota Haji
Ketua P3STL Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Asep mengatakan kedatangan para petani untuk memastikan kepemilikan tanah yang sudah puluhan tahun digarapnya.
Selain itu, tambah Asep, meminta ATR/BPN Kabupaten Subang untuk mencabut HGU PG Rajawali II. Tanah agar diberikan kepada petani yang menggarap puluhan tahun, karena tanah negara adalah tanah rakyat.
Baca juga : Kementan Bersama Gempita Kalteng Akan Buka Sawah Rawa Seluas 15 Ribu Hektar
"Selama ini kami selalu mengalami diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi dari oknum tertentu. Untuk itu, kami berharap ditindak oleh pihak kepolisian terhadap oknum tersebut," ucap Asep.
Hadi pun menambahkan petani datang ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Subang untuk menuntut hak konstitusi sebagai warga negara. "Datang bukan karena keinginan kami, tapi amanat konstitusi," ujar Hadi.
Baca juga : JPU Kejari Depok Tuntut Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
Maka dari itu, kata Hadi, ATR/BPN yang merupakan pelayan rakyat, karena digaji uang rakyat, sehingga BPN harus berpihak kepada rakyat. Rakyat yang menggarap tanah hanya untuk mempertahankan hidup.
Kata Hadi, PG Rajawali II tidak memiliki legal standing yang jelas, sehingga menyalahi aturan mengelola tanah. "Kedaulatan ada di tangan rakyat, maka tanah untuk rakyat, bukan untuk PG Rajawali II," ujarnya. (MGN)