Demi Keselamatan, Daop 3 Cirebon Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel KA

PT KAI Daop 3 Cirebon memberi imbauan Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel KA, pada Senin, 23 September 2024. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 23 September 2024, 15:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Larangan ini kembali disampaikan sebagai langkah dalam menindaklanjuti insiden yang mengakibatkan empat orang luka berat hingga meninggal dunia setelah menemper kereta api yang melintas saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga : Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Kukuhkan Lombang Indramayu Jadi Desa Binaan

Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon.

Baca juga : Meriahkan HUT Ke-79 KAI, Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Baca juga : Daop 3 Cirebon Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA

“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Rokhmad. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal