Tempat Ibadah dan Pendidikan Dilarang Digunakan Kampanye

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani di kantornya, Rabu (18/9/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 18 September 2024, 18:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2HM) Bawaslu Kabupaten Subang Cucu Kodir Jaelani mengatakan terdapat larangan dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Subang.

Baca juga : Trotoar di Jalan Plaju dan Sungai Gerong, Tanah Abang Dikuasai PKL

Larangan tersebut terdapat dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Pada Pasal 69 huruf 1 tercantum larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan," ucap Cucu Kodir Jaelani kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (18/09/2024).

Baca juga : Selamat! STG Rancadaka Juara 1 dan Binakarya Juara 2 Kang Niko Rinaldo Cup

Maka dari itu, pasangan calon kepala daerah, tim sukses, pengurus, kader dan simpatisan parpol, serta pendukung calon kepala daerah untuk tidak menggunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk berkampanye.

"Bila diketahui adanya tempat ibadah dan pendidikan dipergunakan untuk kampanye, maka akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan kampanye," ucapnya.

Baca juga : Anak Muda Agar Diberikan Ruang Berkiprah di Pilkada Subang

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Subang imbau semua pihak mematuhi peraturan terkait dengan larangan tempat ibadah dan pendidikan dipergunakan untuk berkampanye. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal