DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Minggu, 15 September 2024, 21:06 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Tersangka tersebut yakni WW melalui PT WLS. Kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan terdangka menimbulkan kerugian negara mencapai sebesar Rp 1.995.863.316.

Baca juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II Henny Suatri Suardi mengatakan tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca juga : Anak Muda Agar Diberikan Ruang Berkiprah di Pilkada Subang

Upaya penyerahan tanggung jawab WW dan barang bukti ini sebelumnya didahului pemanggilan terhadap WW, yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat.

"Atas kerjasama yang baik antara sesama aparat penegak hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkannya WW," ucapnya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 247 Pengedar dan 213 Pemakai

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi wajib pajak lain yang memiliki niat serupa," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal