LampuHijau.co.id - Polres Cirebon Kota melalui Satuan Samapta mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan tawuran konten di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Minggu (15/09/2024).
Ketiga remaja itu yakni PN (15), IAP (17), dan MA (16) diamankan saat berada di Jalan Kutagara Jagasatru, Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Ketiga remaja ini diamankan Kanit Dalmas, Aiptu Asep Rosan Sanjaya bersama personil dibawah pengawasan Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Endoy Sahru Ramdan.
Berita Terkait : Polri Bangun 19.105 Fasilitas Bagi Kaum Rentan Anak dan Disabilitas
"Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan sebuah handphone merek Samsung JPro," ujar AKP Endoy Sahru Ramdan, dalam rilisnya.
AKP Endoy menuturkan mereka diamankan bagian dari tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan seringnya terjadi aksi tawuran konten.
"Kami terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, salah satunya dengan merespons cepat laporan masyarakat," tegasnya.
Berita Terkait : Pastikan Kelancaran Distribusi Pupuk, Direksi Pupuk Kujang Blusukan ke Berbagai Daerah
Setelah diamankan, mereka diserahkan ke Piket Reskrim Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak.
Hal tersebut, kata dia, agar mereka tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti tawuran konten yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait : Gagalkan Tawuran, Polsek Binong Amankan 8 Remaja Bawa Sajam dan Pistol Mainan
"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (MGN)