LampuHijau.co.id - Ruhimat berjanji akan memperjuangkan penghapusan sistem zonasi sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bila kembali terpilih sebagai Bupati Subang.
Hal tersebut disampaikan Ruhimat saat diwawancarai Lampu Hijau di Curug Goong, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Kamis (12/09/2024).
Baca juga : Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Budi Said Ilegal
Sistem zonasi sekolah dalam PPDB dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy (2016-2019) dan mulai dijalankan pada tahun 2017 silam.
Kang Jimat, sapaan akrabnya, mengatakan orangtua kerap merasakan kesulitan saat anaknya hendak masuk SMPN atau SMAN, karena adanya sistem zonasi sekolah.
Baca juga : RUU PPRT Harus Terus Diperjuangkan, DPR Diingatkan Besarnya Amanah Rakyat
Padahal, kata Kang Jimat, tidak semua kecamatan di Kabupaten Subang terdapat SMAN. Untuk SMPN pun masih terbatas, sementara lulusan SD lebih banyak.
"Orangtua merasakan kesusahaan saat anaknya daftar ke SMPN atau SMAN, karena ada sistem zonasi sekolah saat penerimaan peserta didik baru," ucap Kang Jimat.
Baca juga : Media Miliki Peranan Penting Terhadap Citra Kerja DPR RI
Kondisi ini tidak boleh terus menerus terjadi saat PPDB. Maka dari itu, ia akan usulkan penghapusan sistem zonasi sekolah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Saya janji memperjuangkan penghapusan sistem zonasi sekolah kepada pemerintah pusat, bila saya kembali menjadi Bupati Subang," ucapnya. (MGN)