LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Kota Bekasi diduga mengambil untung dalam Pencairan ganti rugi pembebasan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung 1. Angkanya pun cukup fantastis, mencapai Rp 218 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga, Dani Bahdani. Ia mengatakan, uang tersebut sejatinya adalah hak ratusan warga Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna yang terkena dampak pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung 1.
Baca juga : HAPI Minta Advokat Tidak Melawan Hukum
"Sampai saat ini, masyarakat masih menanyakan tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Dan sampai saat ini, pengadilan belum mau menyerahkan (uang ganti rugi) , dengan berbagai alasan," ucap Dani.
Ia menambahkan, bahwa putusan No 04/PDT/P.CONS/2016/PN.BKS, tanggal 6 Juni 2017, yang menyatakan ganti rugi untuk warga, diduga dipersulit oleh PN. Herannya, kata Dani, warga sengaja dibentrokan oleh aparat TNI, dengan adanya aksi pemasangan pagar di tanah seluas 48,5 hektar.
Baca juga : Ombusdman RI Nyatakan Samsat Kota Bekasi Alami Perubahan Signifikan
"Kami duga, hal tersebut sengaja diciptakan (Pengadilan Negeri Bekasi) untuk menikmati bunga. Karena bicara penetapan pengadilan, uang itu harus di simpan di Pengadilan bukan di Bank. Dengan adanya hal itu, ada yang menikmati bunga," jelasnya.
Untuk diketahui, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna pada Selasa (2/9/2019) siang. Warga kesal, lantaran tanah yang berada di RT 02/03, Jatisampurna itu diserobot oleh Mabes TNI. Bahkan, telah dibangun puluhan rumah mewah yang akan digunakan untuk tempat tinggal para Perwira Tinggi.
Baca juga : ITB Kampus Cirebon Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Pendidikan dan Kebudayaan
Pihak Mabes TNI pun dinilai telah merampas hak sipil dan tak patuh pada ketentuan hukum.
"Kalau setatus tanah ini, udah bersetatus sita jaminan. Termasuk bangunan yang berdiri di atas tanah sita jaminan sejak tahun 2000. Berarti hukum sudah dilanggar dan tidak dihormati. Kami mohon Menteri Pertahanan (Menhan) untuk memperhatikan nasib rakyat sesuai fakta hukum," pungkasnya. (DVD)