LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menyebut parpol atau gabungan parpol masih dapat melakukan penggantian pasangan bakal calon kepala daerah (Cakada) Subang yang diusungnya.
Ketua KPU Kabupaten Subang Abdul Muhyi mengatakan berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, parpol atau gabungan parpol masih dapat melakukan penggantian pasangan bakal cakada.
"Penggantian pasangan bakal cakada hanya dapat dilakukan pada tahapan pendaftaran, tidak bisa setelah penetapan pasangan cakada," ucap Abdul Muhyi kepada awak media di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Berita Terkait : Duta Lingkungan Bersama LMDH Dukung Ruhimat Kembali Jadi Bupati Subang
Penggantian tersebut bilamana pasangan bakal cakada berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia; atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ucapnya.
Kata dia, parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Jawa Barat dan KPU Kabupaten Subang.
Berita Terkait : Cegah Rusaknya Demokrasi, LAKI Subang Akan Kampanyekan Anti Politik Uang
"Pasangan bakal calon pengganti yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harus mendapat persetujuan pimpinan Parpol tingkat pusat dituangkan dalam keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan bakal calon," ujarnya.
Dalam hal ini ternyata tidak diajukan penggantian calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.
"Jika bakal calon atau pasangan bakal calon mengundurkan diri sejak pendaftaran pasangan calon tidak dapat diganti dan dinyatakan gugur," pungkasnya. (MGN)