Selama Agustus, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 9 Kasus dengan 14 Tersangka

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H saat memperlihatkan barang bukti kasus kriminalitas di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, kemarin. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 31 Agustus 2024, 11:36 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan selama periode Agustus 2024. Petugas juga berhasil mengamankan 14 tersangka dari hasil pengungkapan 9 kasus tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 9 kasus yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 pencurian sepeda motor (curanmor), 1 kasus pembunuhan, dan 1 kasus satwa dilindungi.

Berita Terkait : Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Alun-Alun Kejaksan

"Kami juga mengamankan 2 tersangka kasus curat, 4 tersangka kasus curas, 6 tersangka kasus curanmor, 1 tersangka kasus pembunuhan, dan 1 tersangka anak kasus satwa dilindungi," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H di Mapolresta Cirebon, kemarin.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait : Cegah Tawuran Pelajar, Kapolresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas di SMKN 1 Jamblang

Menurutnya, tersangka kasus pembunuhan dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara tersangka kasus curas pencurian rel kereta api dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait : Begini Kronologi Asli Ketua DPRD Menyerang Secara Verbal Ketua KONI Kota Cirebon

Selain itu, tersangka kasus satwa dilindungi dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

"Pengungkapan 9 kasus ini merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat sehingga jajarannya tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal