LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap FW (40), warga Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi karena diduga membawa kabur sepeda motor warga Subang, MF (22).
Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R menjelaskan korban awalnya berjualan roti di warung terletak di Jalan Ukong Sutaatmaja Karanganyar, Kec/Kabupaten Subang.
Berita Terkait : Imran Dukung Atlet Asal Subang Berlaga pada Ajang Peparnas di Kota Solo
"Pelaku pura-pura membeli dagangan korban melalui media sosial kemudian mengajak ketemu korban untuk proses pengambilan barang dagangan korban," ucapnya di Kabupaten Subang, Jumat (30/8/2024).
Setelah bertemu korban, tambahnya pelaku berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan mengambil uang ke ATM. Setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali. Korban lalu lapor polisi.
Berita Terkait : Cegah Rusaknya Demokrasi, LAKI Subang Akan Kampanyekan Anti Politik Uang
Dapat laporan dari korban, Tim Resmob dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., C.P.H.R melakukan penyelidikan.
Tidak membutuhkan waktu lama pada hari itu juga Selasa, 27 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib, Tim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta barang bukti.
Berita Terkait : Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Subang guna dilakukan proses penyidikan lebih panjut. FW dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (MGN)