LampuHijau.co.id - Polsek Arjawinangun berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian mobil. Para pelaku yang berinisial AN, RI, dan RO tersebut tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, mereka beraksi mencuri kendaraan R4 di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Senin (5/8/2024) kira-kira pukul 04.30 WIB.
Berita Terkait : DAHANA Tanam Mangrove dan Kelapa untuk Atasi Krisis Iklim dan Kerusakan Lingkungan
"Pelaku AN dan RI mencuri kendaraan R4 yang disimpan di lapak rongsok. Kemudian disimpan di suatu tempat yang disediakan pelaku RO untuk dipreteli dengan maksud untuk menghilangkan jejak aksinya," katanya, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, para petugas langsung bertindak cepat setelah menerima laporan korban mengenai aksi pencurian kendaraan R4 tersebut. Hingga akhirnya para petugas berhasil mengamankan AN, RI, dan RO.
Berita Terkait : Kapolsek Binong Adakan Pengajian dalam Rangka Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa BPKB, STNK, berbagai bagian kendaraan R4 yang telah dipreteli dari mulai mesin, tangki bensin, velg, ban, hingga sejumlah potongan bodi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN dan RI dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk pelaku RO dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat ini ketiganya juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (MGN)