LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama tujuh bulan dari Januari hingga Juli 2024 telah menangani belasan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan dari belasan kasus KDRT, hanya dua kasus yang lanjut hingga meja hijau. Sisanya, berakhir damai setelah dimediasi atau musyawarah.
Baca juga : KPK Jerat Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
"Kasus KDRT yang lanjut hanya dua, itu pun karena korbannya mengalami luka berat, dan tidak bisa damai setelah dimediasi," ucap Aiptu Nenden Nurfatimah di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Kamis (8/8/2024).
Kasus KDRT, tambahnya, sebelum lanjut ke meja hijau dilakukan mediasi antara korban dan pelaku, karena menyangkut keluarga, sehingga harus dipertimbangkan dampak terhadap anak dari suami istri tersebut.
Baca juga : Idul Adha adalah Hari Besar Kemanusiaan dan Keimanan
"Kalau mereka ini bisa damai, kenapa harus dilanjut, kita juga mempertimbangkan keberlanjutan rumah tangga dan keluarga mereka," ucapnya.
Dari sekian banyak kasus KDRT, tambahnya, faktor penyebabnya karena ekonomi dan perselingkuhan. "Faktor penyebab KDRT, yakni ekonomi dan perselingkuhan," ujarnya.
Baca juga : Edward Hutahaean, Makelar Kasus BTS Dikenakan Pasal Penyuapan
Untuk itu, ia berpesan kepada para suami menjaga emosi, jangan mudah marah dan melakukan tindakan kekerasan kepada istri. "Setiap permasalahan sebaiknya dihadapi dengan kepala dingin," ujarnya. (MGN)