LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama tujuh bulan dari Januari hingga Juli 2024 menangani puluhan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan selama tujuh bulan, jajarannya menangani 39 kasus pelecehan seksual. Pelecehan seksual di dalamnya kasus perkosaan dan pencabulan.
Baca juga : Polwan Polresta Cirebon Bagikan Takjil kepada Warga saat Patroli Ngabuburit
Dari kasus sebanyak itu, pelaku banyak juga merupakan ayah tiri. "Ada tujuh pelaku merupakan ayah tiri yang melakukan pelecehan seksual ke anak, lainnya oknum guru dan pacar," ucapnya, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, kasus ayah tiri melakukan pelecehan seksual kepada anak meningkat tahun ini, karena ibu korban sibuk kerja, sehingga ayah tiri tersebut melampiaskan hasratnya kepada anak tirinya.
Baca juga : Pemkot Tangerang Terima Penghargaan Sebagai Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri
"Perbuatan pelecehan seksual tersebut rata - rata terjadi saat istrinya kerja. Karena banyak ayah tiri melakukan pelecehan seksual kepada anak, maka harus dilakukan pengawasan yang ketat," ucapnya.
Pengawasan ketat terhadap anak karena kasus pelecehan seksual terhadap anak, banyak pelakunya orang terdekat. "Jangan sampai anak terlepas dari perhatian orangtua sekalipun orangtua bercerai," ujarnya.
Baca juga : DAHANA Beri Bantuan Makanan Tambahan kepada Anak Stunting di Subang dan Bogor
Maka dari itu, pihaknya mengajak orangtua, dan masyarakat bersama-sama melindungi anak dari pelecehan seksual. "Bila melihat atau mendapati anak jadi korban pelecehan seksual segera lapor polisi," ujarnya. (MGN)