LampuHijau.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang mencatat baru tiga pemohon yang membuat SIM D dan D1. SIM tersebut diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor dan mobil.
Kepala Satlantas Polres Subang AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan berdasarkan pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM D diklasfikasikan menjadi dua jenis, yaitu SIM D dan SIM D1.
Berita Terkait : Masyarakat Desa Sagalaherang Kidul Diajak Wujudkan Pilkada Subang Aman dan Damai
"SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Sementara itu, SIM D1 diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan mobil," ucapnya.
Ia menyampaikan kepeminatan terhadap SIM tersebut saat ini masih kurang. Buktinya, dari Januari hingga sekarang atau tujuh bulan hanya ada tiga pemohon membuat SIM D, yang terdiri dari dua SIM D dan satu SIM D1.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Ayah Anak Derita TBC Paru di Rawabadak
"Dari Januari hingga sekarang baru tiga orang yang membuat permohonan SIM D, yakni dua SIM D dan satu SIM D1. Padahal kita selalu mensosialisasikan terkait SIM D kepada Dinas Sosial dan lainnya," ujarnya.
Satlantas Polres Subang akan terus melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan SIM D dan D1 kepada penyandang disabilitas. "Kita juga akan koordinasi dengan komunitasnya," ujarnya.
Berita Terkait : Jelang Pilkada, Kapolresta Cirebon Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Kalirahayu
Pihaknya mengajak kepada penyandang disabilitas untuk membuat SIM D dan D1 di Satpas Polres Subang, karena sarana untuk uji SIM tersebut sudah tersedia, termasuk kendaraan sepeda motor dan mobilnya.
"Kalau untuk kendaraan saat uji praktek bisa menggunakan kendaraan yang biasanya dipakai penyandang disabilitas tersebut. Yang pasti kita fasilitasi bagi penyandang disabilitas," ucapnya. (MGN)