LampuHijau.co.id - Kabar gembira bagi warga luar Kabupaten Subang. Yah, warga luar Kabupaten Subang bisa membuat dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Subang.
Kepala Satlantas Polres Subang AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan warga luar daerah Kabupaten Subang dapat membuat dan perpanjang SIM di Satpas Polres Subang, sehingga tidak perlu balik ke daerah asal.
"Warga di luar daerah Kabupaten Subang tidak perlu pulang ke daerah asal untuk membuat atau perpanjang SIM, cukup datang ke Satpas Polres Subang untuk membuat atau perpanjang SIM," ucapnya.
Berita Terkait : Daop 3 Cirebon Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah di Sekitar Jalur KA
Hal tersebut, menurutnya, memudahkan warga luar daerah Kabupaten Subang dalam membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu pulang ke daerah asal. Ini tentunya menghemat biaya, tenaga, pikiran, dan waktu.
Selain itu, tambahnya, Satpas Polres Subang belum menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM. Karena syarat BPJS Kesehatan, hanya uji coba di daerah lain.
"Untuk persyaratan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM masih seperti biasanya," ucap mantan Kepala Satlantas Polres Garut, tersebut.
Berita Terkait : Masyarakat Desa Sagalaherang Kidul Diajak Wujudkan Pilkada Subang Aman dan Damai
Persyaratannya untuk permohonan SIM baru yakni pemohon sudah berusia 17 tahun, bawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta hasil psikotes.
Pemohon melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, lalu mengikuti ujian teori. Setelah lulus ujian teori dilanjutkan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM. Setelah itu, pemohon bayar ke bank, dan SIM baru pun terbit.
Berita Terkait : Tayang Perdana Film TMJP Jadi Jembatan Karya Sineas Subang
Syarat perpanjangan SIM yakni SIM lama, KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta hasil psikotes. Bayar ke bank, kemudian SIM baru terbit. (MGN)