LampuHijau.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang memastikan belum menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Satlantas Polres Subang AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM masih tahap uji coba.
Uji coba tersebut, tambahnya dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkait : Masyarakat Desa Sagalaherang Kidul Diajak Wujudkan Pilkada Subang Aman dan Damai
Uji coba dilaksanakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) daerah itu mulai 1 Juli-30 September 2024.
"Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM tidak dilaksanakan di wilayah Polda Jabar termasuk Polres Subang," ujarnya.
Untuk itu, kata AKP Undang Syarif Hidayat, Satpas Polres Subang belum menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Berita Terkait : Syukuran Kembali Jadi Anggota DPRD Subang, Eni Garyani Kenalkan Pasangan RELIGIUS kepada Ratusan Relawannya
"Untuk persyaratan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM masih seperti biasanya," ucap mantan Kepala Satlantas Polres Garut, tersebut.
Persyaratannya untuk permohonan SIM baru yakni pemohon sudah berusia 17 tahun, bawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta hasil psikotes.
Pemohon melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, lalu mengikuti ujian teori. Setelah lulus ujian teori dilanjutkan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Ayah Anak Derita TBC Paru di Rawabadak
Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM. Setelah itu, pemohon bayar ke bank, dan SIM baru pun terbit.
Syarat perpanjangan SIM yakni SIM lama, KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, serta hasil psikotes. Bayar ke bank, kemudian SIM baru terbit. (MGN)