LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 13 kasus sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar dari tujuh kecamatan di Kabupaten Subang selama Juli 2024.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan 13 kasus tersebut berkat informasi masyarakat kepada Satresnarkoba yang langsung dilakukan tindaklanjuti pihaknya.
Baca juga : Penilaian Pelayanan Publik, Dinkes Subang Terima Ombudsman RI Perwakilan Jabar
Kasus tersebut terdiri dari dua kasus sabu di Kecamatan Pagaden; tiga kasus sabu dan satu kasus OKT di Kecamatan Subang; satu kasus sabu di Kecamatan Pabuaran; dan tiga kasus sabu di Kecamatan Kalijati.
Selain itu, satu kasus sabu di Kecamatan Pusakanagara; satu kasus sabu di Kecamatan Ciasem; serta di Kecamatan Cipeundeuy satu kasus OKT. "Total 13 kasus terdiri 11 kasus sabu dan dua OKT," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang Selamatkan 2.300 Orang dari Bahaya Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin Edar
Barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. "Masyarakat agar tidak coba-coba untuk edarkan atau konsumsi narkotika dan OKT bisa dipidana," ucapnya.
Pihaknya pun berpesan kepada masyarakat untuk melapor kepada jajarannya bilamana mengetahui peredaran narkotika dan OKT, agar secepatnya ditindak tegas, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika dan OKT. (MGN)