Oknum Anggota Polres Subang Diduga Gelapkan Mesin Pabrik, Kerugiannya Rp700 Juta

Kuasa hukum dari Paradise Law Firm Pamanukan dipimpin Farhan Ramadhan dampingi Mulyana Gangsar saat laporan kepada Satreskrim Polres Subang. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 26 Juli 2024, 16:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Oknum anggota Polres Subang Aiptu HYK dilaporkan kepada Satreskrim Polres Subang karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian materi mencapai 700 juta rupiah.

Korban dari oknum anggota Polres Subang Aiptu HYK yakni Mulyana Gangsar. Mulyana Gangsar didampingi Kuasa hukum dari Paradise Law Firm Pamanukan dipimpin Farhan Ramadhan saat buat laporannya.

Farhan Ramadhan menyampaikan kasus ini bermula ketika Aiptu HYK meminta klien mereka untuk membangun sebuah pabrik penggilingan beras lengkap dengan mesin-mesinnya.

Baca juga : Honorer Yang Diduga Ngeluarin SPK Bodong Dindikbud Banten Dapat Dipidana

Setelah pabrik tersebut selesai dibangun sesuai permintaan, Aiptu HYK tidak melakukan pembayaran dan mesin-mesin itu diduga digelapkan oknum polisi tersebut.

"Ketika kami konfirmasi, oknum tersebut mengakui bahwa mesin-mesin pabrik telah digelapkan dengan alasan untuk membayar tagihan kepada pihak lain," ujar Farhan Ramadhan, dalam keterangannya.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan cepat dan tegas untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi masyarakat yang jadi korban oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Polres Subang Selamatkan 2.300 Orang dari Bahaya Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin Edar

"Kami meminta agar laporan kami ditindak secara tegas dan berharap Kapolres Subang segera menindak oknum anggota polres ini supaya tidak terus merugikan masyarakat," ujarnya.

Kanit Jatanras Polres Subang, Ipda Tatang kepada awak media mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan dan belum ada keterangan dari saksi pelapor karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi dari pihak pelapor belum hadir di Polres meskipun kami telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali. Kasus ini masih dalam proses," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal