Honorer Yang Diduga Ngeluarin SPK Bodong Dindikbud Banten Dapat Dipidana

Jumat, 26 Juli 2024, 07:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kisruh dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang dikeluarkan oleh Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terus berlanjut. Pada salah' satu media online, dengan link https://investigasibhayangkara.com/kabid-kebudayaan-dindik-banten-bantah-tidak-ada-spk-bodong-yang-dituding-oleh-pemberitaan-salah-satu-media-online/.

Kepala Bidang Kebudayaan, Dendi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait perihal tersebut. Kata dia, Kejari Serang tidak menemukan adanya kerugian negara terkait hal itu. Masih dalam berita, Dendi juga mengaku, dirinya tidak pernah merasa menandatangani SPK yang diduga bodong, karena selama ini belum pernah melihat SPK dalam bentuk yang aslinya dan hanya ada salinan atau fotokopian saja.

“Jadi jangan langsung diklaim adanya SPK bodong sebelum bisa dibuktikan dengan adanya wujud SPK yang aslinya. Sebab dalam fotokopian dugaan SPK bodong itu ada tanda tangan saya yang tidak merasa saya tandatangani, dan hanya bisa dibuktikan kebenaran tanda tangan itu haruslah dengan adanya wujud SPK yang asli,” ucapnya pada wartawan.

Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Pasukan Jalak Komando Klaten Rapatkan Barisan

Lebih lanjut, Dendi menyampaikan, selain tidak kerugian negara, permasalahan ini juga tidak merugikan pihak manapun. Sebab, kata dia, uang sebesar kurang lebih Rp 50.000.000 dari salah satu pengsusaha yang dipinjam dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan kegiatan di bidang kebudayaan, yang diterima oleh oknum honorer pegawai Dindik Banten berinisal R, sudah dikembalikan dengan jumlah yang utuh tanpa adanya sedikit pun kekurangan.

“Tudingan dugaan SPK bodong tersebut tidak ada bukti merugikan negara dan ada pun uang sejumlah kurang lebih 50 juta dari salah satu pengusaha yang diterima oleh inisial R salah satu pegawai honorer di Dindikbud Banten sudah dikembalikan sepenuhnya dengan utuh tanpak adanya sedikit pun kekurangannya,” pungkas Dendi.

Menanggapi hal tersebut, Tb. Irfan Taufan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transformer, mengatakan bahwa transaksi pinjam meminjam uang sebesar 50 juta tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Sebagaimana termaktub dalam penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, yang memasukan pinjaman tanpa bunga sebagai bentuk menyatakan Pemberian dalam arti luas.

Baca juga : Sakit Hati Denger Tetangga Ngegosip Warisan, Kakak Bunuh Adik Kandung

"Artinya oknum honorer tersebut dapat dikenakan pidana, karena telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, meski UU tersebut hanya berbunyi bagi pegawai negeri, tidak menutup penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap oknum pegawai honorer tersebut. Sebab, lanjutnya, dalam UU 43 tahun 1999 tentang Pokok pokok Kepegawaian, dalam pasal 2 ayat (3) status honorer terikat dalam undang-undang Kepegawaian.

"Dengan begitu, yang bersangkutan tetap dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Baca juga : Masalah Jalan Serang-Pandeglang-Labuan, Kementrian PUPR dan Kontraktor Dapat Dipidana

Irfan berharap, kepada aparat penegak hukum, tidak berhenti pada kerugian negera saja, namun tetap mengusut dugaan gratifikasinya. "Saya rasa seorang pegawai honorer tidak berani meminta uang sebesar itu tanpa diketahui atasannya. Begitupun dengan pengusaha, saya kira mustahil pengusaha memberi pinjaman tanpa ada jaminan dari pemegang kebijakan," pungkasnya.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal