Penilaian Pelayanan Publik, Dinkes Subang Terima Ombudsman RI Perwakilan Jabar

Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis (25/07/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Kamis, 25 Juli 2024, 17:00 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menerima tim dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat terkait dengan penilaian pelayanan publik dinas tersebut terhadap masyarakat Kabupaten Subang.

Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.H.Kes mengatakan dinasnya salah satu institusi yang sudah sebagian besar kewenangan yang dimilikinya dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Subang.

"Kewenangan tersebut yakni pembuatan izin seperti izin perorangan, praktek maupun sarana kesehatannya," ucap dr Maxi, S.H, M.H.Kes kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (25/07/2024).

Baca juga : Akhmad Syaikhu Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Perwakilan Parpol

Saat ini tinggal satu pelayanan yang ada di dinasnya, yakni terkait verifikasi dan validasi masyarakat yang memakai surat keterangan miskin (SKM) untuk dapat bantuan biaya dari pemerintah untuk berobat ke rumah sakit.

"Setelah berdiskusi kemungkinan layanan ini dihilangkan tahun ini, karena dianjurkan untuk satu pintu di DPMPTSP semuanya. Kami sebenarnya tidak beri layanan, tapi hanya verifikasi dan validasi saja," ujarnya.

Menurutnya, menentukan seseorang miskin dan tidak mampu itu stadar operasional prosedurnya di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, tapi Dinkes Kabupaten Subang hanya verifikasi dan validasi saja.

Baca juga : Dinkes Subang Terapkan Lima Jurus untuk Wujudkan Zero New Stunting

"Tadi disarankan oleh Ombudsman untuk dipindahkan semua, jadi kami tidak ada lagi pelayanan publik secara langsung. Jadi tahun depan, kami mungkin dikeluarkan dari lokus penilaian pelayanan publik," ucapnya.

Jadi, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi ke dinasnya untuk verifikasi dan validasi terkait masyarakat miskin yang perlu bantuan biaya pemerintah dalam pelayanan kesehatan, cukup datang ke Dinsos dan DPMPTSP.

"Prosedur akan dipangkas sehingga masyarakat tidak perlu ke sana kesini cukup terpusat di Dinsos dan DPMPTSP. Dengan pelimpahan kewenangan, jadi tidak membebani masyarakat," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal