Polres Subang Selamatkan 2.300 Orang dari Bahaya Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo saat memperlihatkan para tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Selasa (23/07/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Rabu, 24 Juli 2024, 06:39 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menyelamatkan 2.300 orang dari bahaya narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi atau obat keras tanpa izin edar dari pengungkapan kasus selama tiga minggu.

Kasus itu terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka yakni MF, OD, AP dan DA. Dua kasus lainnya terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka yakni IS dan DI. Para tersangka adalah pria.

Baca juga : Tiga Minggu, Polres Subang Ringkus Enam Pengedar Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin

Mereka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy. Selain enam tersangka, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari pengungkapan enam kasus, jajarannya telah menyelamatkan 2.300 warga Subang.

Baca juga : Politeknik Negeri Subang Pamerkan 20 Karya Mahasiswa Tingkat III Jurusan Teknik Mesin

"Dari enam kasus, dua kasus di antaranya merupakan hasil pengaduan masyarakat melalui Call Center Polres Subang 110, yang langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Subang," ucapnya, kemarin.

Dari enam kasus tersebut disita barang bukti sabu 32,71 gram dan sediaan farmasi 1.090 butir. Selain itu, empat HP, tiga timbangan digital, uang tunai Rp20 ribu, dua buah bungkus rokok, satu paket JNT, dan lima pak plastik klip bening.

Baca juga : Selama Lima Bulan, Dinkes Subang Catat 2.500 Orang Derita TBC

"Modus dalam peredaran narkotika dan sediaan farmasi dengan cara COD, sistem peta dan transaksi tatap mua atau secara langsung. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk lapor kepada Satresnarkoba Polres Subang bila mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar agar secepatnya dilakukan penindakan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal