Polres Subang Bongkar Praktik Pemalsuan Pestisida Berbagai Merek di Desa Citrajaya

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan pestisida di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (23/07/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 23 Juli 2024, 21:19 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida berbagai merek di Desa Citrajaya, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut berhasil ditangkap dua pelakunya, yakni WY dan CS.

Baca juga : Bareskrim Polri Bongkar TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

"Para tersangka memalsukan berbagai merek Pestisida sejak Mei 2024. Dalam sekali produksi, didapat hasil sekitar 100 sampai 150 botol," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Selasa (23/07/2024).

Mereka melakukan pemalsuan pestisida dengan tujuannya untuk dijual, dan untuk sementara ini WY telah berhasil menjual atau memasarkannya melalui media sosial (medsos) berupa Facebook.

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Penderita Chondrosarcoma di Kelurahan Sukamelang

"Pengiriman barang dilakukan melalui jasa pengiriman paket. Penjualan saat ini didominasi kepada konsumen di wilayah Kediri Jawa Timur. Setiap produksi, tersangka dapat keuntungan Rp10 juta," ujarnya.

Mereka dapat peralatan perlengkapan produksi seperti Botol-botol, Stiker Label, Segel Alumunium Foil, dan lainnya didapat tersangka dengan cara membeli dari seseorang di daerah Kabupaten Karawang.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Tegalsari

"WY dan CS tidak memiliki keahlian khusus dalam pembuatan pestisida, tidak memiliki izin pembuatan pestisida, dan tidak memiliki lisensi dan/atau kuasa pembuatan pestisida dari produsen resminya," ucapnya.

Mereka dijerat Pasal 123 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal