LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total enam tersangka selama kurun tiga minggu pada Juli 2024.
Kasus itu terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka yakni MF, OD, AP dan DA. Dua kasus lainnya terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka yakni IS dan DI. Para tersangka adalah pria.
Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Penderita Chondrosarcoma di Kelurahan Sukamelang
Mereka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy. Selain enam tersangka, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan barang bukti yang disita berupa sabu 32,71 gram dan sediaan farmasi 1.090 butir.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengguna Sabu di Kecamatan Gempol
Selain itu, tambah mantan Kapolres Cirebon Kota tersebut, jajarannya menyita juga empat HP, tiga timbangan digital, uang tunai Rp20 ribu, dua buah bungkus rokok, satu paket JNT, dan lima pak plastik klip bening.
"Modus dalam peredaran narkotika dan sediaan farmasi dengan cara COD, sistem peta dan transaksi tatap mua atau secara langsung. Para tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Baca juga : Cegah Peredaran Narkotika, Polres Subang Gelar Penyuluhan P4GN di Desa Cidadap
Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk lapor kepada Satresnarkoba Polres Subang bila mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar agar secepatnya dilakukan penindakan. (MGN)