Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Alun-alun Subang, Warga Kota Bandung Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan. FOTO: JAWAPOS.COM/ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 12 Juli 2024, 18:10 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap IS (43 tahun) di trotoar Alun - alun Subang atau pinggir Jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, pada Senin, 08 Juli 2024 pukul 00.30 WIB.

Baca juga : Terlibat Judi Online, Dua Warga Subang dan Satu Warga KBB Diringkus Polda Jabar

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan ditangkapnya IS berkat adanya laporan dari masyarakat kepada pihaknya yang resah dengan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap IS berikut diamankan sejumlah barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Subang.

Baca juga : Edarkan Sabu, Pemuda Pagaden Diciduk Polisi di Desa Jabong

Barang buktinya yakni 72 strip Tramadol HCL, empat potongan strip obat Tramadol HCL dengan masing-masing potongan berisi dua butir, 18 butir obat berlogo Y, uang Rp20 ribu dan satu tas belanja warna merah muda.

"Jumlah seluruh sediaan farmasi tanpa izin yang berhasil disita 746 butir," ucapnya, pada Jumat (12/07/2024).

Baca juga : Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Dua Pemuda Desa Kebondanas Diciduk Polisi

IS pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal