Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengguna Sabu di Kecamatan Gempol

Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolresta Cirebon, Kamis (11/07/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 11 Juli 2024, 14:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu. Mereka diamankan di waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tiga pengguna sabu berhasil diamankan yakni PR (20), AR (20), dan SN (35) tercatat sebagai warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Tampilkan Bageur Band Hibur Pengunjung Car Free Day

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam rilisnya, pada Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Polisi langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Gelar Turnamen Voli Antar Instansi

"Ketiganya dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal